Just Take What You Need, For Free...

Fatwa MUI : Golput Haram

Kadang ana'logi (sengaja dipetik) lebih memberi pencerahan daripada kamus. Kali ini, ana'logi tentang fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI.

Hal itu bisa diumpamakan dengan resepsi yang sebagian besar tamunya tidak mau menyantap makanan yang dihidangkan gara-gara makanan yang tersaji busuk dan berulat. Maka, yang layak dihukumi haram bukan sikap para tamu yang tak mau makan, melainkan si tuan rumah atau panitia yang dengan ''tega'' telah menghidangkan makanan tak layak santap.

''Aksi mogok makan'' tamu undangan tersebut memang sangat mengacaukan kegayengan resepsi. Namun, sungguh tidak pantas bila para tamu itu dijatuhi hukum haram. Sebab, pada dasarnya, bukan mereka yang menjadi biang keroknya.


Oleh : * Akhmad Zaini, wartawan Jawa Pos dan koordinator Komunitas Tabayun (e-mail: zen@jawapos.co.id)

1 comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar. request juga boleh kok, ntar ku usahakan deh..